Minggu, 26 Desember 2021

PENGERTIAN BELA NEGARA DAN SEJARAH PERINGATAN HARI BELA NEGARA

PENGERTIAN BELA NEGARA

Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Membela negara Indonesia adalah hak dan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Hal ini tercantum secara jelas dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Setiap warga negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Hal demikian sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Mengenai peran warga negara dalam bela negara disebutkan dalam Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002, yaitu:

1)     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara

2)   Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: a. pendidikan kewarganegaraan; b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan d. pengabdian sesuai dengan profesi.

3)   Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang – undang.


SEJARAH PERINGATAN HARI BELA NEGARA

Hari Bela Negara ditetapkan pada tanggal 19 Desember untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hari Peringatan ini dilatarbelakangi oleh peristiwa dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Kala itu, pada 19 Desember 1948, sistem pemerintahan Indonesia yang berpusat di Yogyakarta kembali jatuh pada tangan Belanda. Bukan hanya wilayah yang kembali dikuasai, Belanda juga menangkap Soekarno-Hatta, serta beberapa menteri lainnya hingga sistem pemerintahan yang sedang dijalankan terhambat. Peristiwa penangkapan ini juga dikenal dengan gerakan Agresi Militer Belanda II yang kemudian mendorong pembentukan wilayah dan sistem pemerintahan sementara di Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam situasi genting, sidang kabinet digelar di Yogyakarta dan mendapatkan dua keputusan. Pertama, Soekarno-Hatta tetap berada di Yogyakarta meskipun harus menerima resiko penangkapan oleh Belanda. Kedua, memberi mandat kepada Menteri Kemakmuran, Sjafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk PDRI. Kemudian, pada 22 Desember 1948, berkumpul tokoh pimpinan republik seperti Sjafruddin Prawiranegara, Teuku Mohammad Hassan, Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI A. Karim, Rusli Rahim, dan Latif, untuk menyusun organisasi PDRI secepatnya. Salah satunya, menetapkan Sjafruddin sebagai Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/ Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri ad interim.

Dalam mengenang salah satu peristiwa penting kemerdekaan Indonesia ini, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dengan Keputusan Presiden No 28 Tahun 2006, menyatakan 19 Desember sebagai peringatan Hari Bela Negara (HBN). Hari Bela Negara adalah penghargaan untuk mengingat perjuangan tokoh nasional dalam mempertahankan kemerdekaan dan sistem pemerintahan Indonesia yang mandiri. Selain itu, Hari Bela Negara juga dapat menjadi inspirasi untuk warga negara, terutama generasi muda, agar dapat mengimplementasikan sikap bela negara dalam kehidupan sehari-hari. 

PENGERTIAN BELA NEGARA DAN SEJARAH PERINGATAN HARI BELA NEGARA

PENGERTIAN BELA NEGARA Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar...